Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082326868169

Jumat, 31 Mei 2024

IKRAR WAKAF

Jum'at, 31/05/2024 bertempat di balai Desa Penggung Kecamatan Nawangaan Kabupaten Pacitan berlangsung Ikrar Wakaf sebidang tanah milik Ibu Satiyem dengan luas 267 M2 yang terletak di Dusun Siki Desa Penggung Kecamatan Nawangan, dengan peruntukan Masjid Al-Amanah. Ikrar Wakaf dengan Nazhir Bpk Sugito selaku pengelola masjid dipimpin oleh PPAIW Kecamatan Nawangan Mhd. Tohir, S.Ag, dengan di dampingi oleh Penghulu dan Penyuluh Agama serta dihadiri oleh saksi-saksi dari pihak Pemerintah Desa setempat.





Rabu, 29 Mei 2024

 IKRAR WAKAF DI RUMAH DINAS WABUB PACITAN

Rabu, 29 Mei 2024 bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupatti Kabupaten Pacitan berlangsung Ikrar Wakaf sebidang tanah milik Bpk. Gagarin yang terletak di Desa Penggung Kecamatan Nawangan, dengan peruntukan Masjid Muttaqin. Ikrar Wakaf dengan Nazhir Bpk Ngliman selaku pengelola masjid dipimpin oleh PPAIW Kecamatan Nawangan Mhd. Tohir, S.Ag, dengan di dampingi oleh Penghulu dan Penyuluh Agama serta dihadiri oleh saksi-saksi dari pihak Pemerintah Desa setempat.








Kamis, 16 Mei 2024

BERSAMA DEWAN MASJID INDONESIA (DMI) KECAMATAN LAKSANAKAN PEMBINAAN KEPADA PENGELOLA MASJID SERTA BIMBiNGAN TEKNIS PENERIMAAN UANG KEHORMATAN IMAM MASJid


Kamis, 16/05/2024 KUA Nawangan bersama Pengurus Cabang (PC) Dewan Masjid Indonesia  (DMI) Kecamatan Nawangan mengadakan pembinaan pengelola masjid serta bimbingan teknis Pemberian Uang Kehormatan Imam Masjid yang ada di Kecamatan Nawangan, sebelum di berikan bantuan uang apresiasi dari biro administrasi kesejahteraan sosial sekretariat  daerah  Propinsi  Jawa Timur kepada imam masjid/Musholla yang memenuhi syarat.

Acara yang digelar di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Nawangan, dihadiri oleh Pengurus PC DMI Kecamatan Nawangan, Kepala KUA yang diwakili oleh Penghulu karena beliau sedang dinas luar ke Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan,  Penyuluh Agama  Islam dan Takmir serta Imam Masjid se Kecamatan Nawangan Sejumlah 60 Peserta, Kecamatan Nawangan mempunyai masjid sejumlah 150 masjid. Terdiri dari masjid besar, masjid jami', masjid bersejarah dan masjid tempat publik serta musholla sejumlah 85 yang tersebar di 9 desa.

Sementara itu ketua DMI Kecamatan Nawangan, Imam Bukhori, S.PdI  berharap, agar bantuan ini membawa manfaat dan barokah bagi para imam masjid.

Selain itu dilaporkan juga bahwa DMI Kecamatan Nawangan telah memulai  bekerja sama dengan Bank Jatim  sebagai upaya mengikuti langkah DMI Kabupaten dan DMI Provinsi Jawa Timur, untuk bekerjasama dengan dunia usaha dalam upaya memakmurkan masjid. Berhubungan dengan itu, pihaknya juga mengaku senang sekali dan bersyukur atas adanya kepedulian dari Pemerintah Provinsi untuk imam masjid/Musholla. 

Kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2019, untuk tahun 2024 Kecamatan Nawangan mengusulkan 33 imam masjid yang memenuhi kriteria untuk masjid/musholla. Masing-masing imam masjid nanti akan mendapatkan bantuan uang apresiasi sekitar 2,5 juta per tahun," terang Ketua DMI Kecamatan Nawangan.



Dalam kesempatan yang sama Mansyur Madyan, SHI Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nawangan berharap kepada pengelola masjid untuk selalu istiqomah memakmurkan masjid/musholla dengan iklhas baik ada atau tidaknya program ini serta selalu bersikap toleran di tengah tengah masyarakat. Beliau juga menyampaikan sosialisasi kepada pengelola masjid tentang wakaf dan update data masjid/musholla





.



Selasa, 14 Mei 2024

 

Supervisi Peningkatan Layanan KUA dan Keluarga Sakinah

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kankemenag Kabupaten Pacitan melakukan Supervisi Peningkatan Layanan KUA dan Keluarga Sakinah Tahun 2024.

Tim yang terdiri dari Kepala Seksi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, S.Ag.MM dan Tim dari Bimas Islam hari ini 14 Mei 2024 melakukan supervisi di KUA Kecamatan Nawangan salah satu KUA dari 12 KUA yang ada di Kabupaten Pacitan.

Dalam keterangannya, Bambang Hadi Suprapto, S.Ag.MM menjelaskan supervisi ini adalah pembinaan Kepala KUA, staf maupun penyuluh yang ada di KUA termasuk diantaranya penataan ruang serta administrasi lebih baik lagi, yang sudah baik tetap dipertahankan dan yang belum baik agar lebih baik lagi. Beliau juga berpesan khusus kepada penyuluh untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga mengetahui kebutuhan dan kendala dalam hal ibadah dan syariah.

lebih lanjut beliau menuturkan agar KUA mempersiapkan diri dengan program-program Menteri Agama Republik Indonesia, yaitu penambahan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya peningkatan SDM maupun peningkatan fasilitas.

“KUA harus menjadi contoh pelayanan yang baik bagi masyarakat setempat karena KUA adalah simbol kebanggaan umat Islam” jelasnya.

Tim juga turut memeriksa kondisi sarana dan prasarana, penataan ruang dan administrasi. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal lagi.



Kamis, 18 April 2024

SERAH TERIMA SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Nawangan, Selasa 02 April 2024 dilaksanakan penyerahan dua Sertifikat Wakaf, dengan peruntukan Gedung NU dan Masjid dengan rincian sebagai berikut :

1. Gedung NU Dusun Krajan Desa Nawangan dengan luas 702 M².
2. Masjid Al Ikhlas Dusun Katosan Desa Pakis Baru luas 389 M² .

Penyerahan Sertifikat Wakaf dilaksanakan di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Nawangan diserahkan oleh pihak KUA Kecamatan Nawangan Mansyur Madyan didampingi Penyuluh Agama Bidang Wakaf Nur Afidin dan dihadiri oleh Nadzir dan Tokoh Masyarakat



rakat,

IKRAR WAKAF

Kamis , 11 Januari 2024 bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Nawangan berlangsung Ikrar Wakaf berjumlah 4 Bidang tanah yang terletak di Desa Penggung 1 bidang dan 3 bidang di Desa Nawangan, Kecamatan Nawangan, dengan peruntukan Masjid Dan Musholla, Ikrar Wakaf Dengan Nazhir Badan Hukum NU dipimpin oleh PPAIW Kecamatan Nawangan Mhd. Tohir, S.Ag, dengan di dampingi oleh Penyuluh Agama serta dihadiri oleh Nadzir Badan Hukum NU, Wakif serta saksi-saksi dari pihak Pemerintah Desa setempat.




Selasa, 12 September 2023

 SAPA KUA


Hari ini Selasa, 12 September 2023 KUA Nawangan kembali mengikuti kegiatan SAPA KUA yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melalui daring. Kegiatan ini bertujuan untuk koordinasi dan berinteraksi secara langsung dengan seluruh stakeholder KUA se-Indonesia.

Tema hari ini "Legalitas Pencatatan Sebagai Indikator Ketahanan Keluarga" yang dimulai pukul 09:00 WIB dengan diawali mendengarkan tadarus Al-Qur'an,


Inti dari SAPA KUA hari ini adalah penekanan adanya bimbingan perkawinan sebagai langkah awal pembentukan keluarga. Kedepannya semua catin harus mengikuti bimbingan perkawinan. "KUA Nawangan siap melaksanakan bimbingan perkawinan mandiri, serta mengedepankan pelayanan yang Prima, Kredibel dan Moderat" ujar Mhd. Tohir, S.Ag (Kepala KUA Nawangan)


Cara Daftar Nikah Secara Online

Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Persyaratan Administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020
  1. N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  2. N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  3. N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  4. Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  5. Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  6. N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  9. Fotokopi Akta Lahir.
  10. Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  11. Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  12. Bagi WNA melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes), Fotokopi paspor (semua berkas diterjemahkan ke bahasa indonesia oleh penerjemah resmi)
  13. Foto formal (pas photo) 2x3 berjumlah 4 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  14. Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  15. Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
    • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
    • Izin melakukan poligami.

Berikut cara daftar online

Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

Tekan tombol ‘Daftar Nikah.
  • Klik tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
  • Tekan kotak Captcha.
  • Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
  • Kembali masuk ke portal Simkah.
  • Tekan kembali tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).
  • Tekan Captcha.
  • Tap tombol ‘Masuk’.
  • Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’. (jika catin dari luar kecamatan)
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal
  • Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Masukkan alamat email dan nomor HP.
  • Cetak bukti pendaftaran.
Video tutorial daftar nikah Online


Selanjutnya.........

Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi dari Kecamatan 

Jumat, 08 September 2023

 

Dana SBSN Bangun Balai Nikah dan Manasik Haji KUA


Pembangunan yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini berlangsung selama sekitar tiga bulan di tahun anggaran 2022.

"Kawasan ini semula gedung KUA dengan satu lantai dan sekarang telah berdiri gedung kantor KUA baru dengan dua lantai yang akan digunakan sebagai fasilitas pelayanan urusan keagamaan di wilayah Kecamatan Nawangan.

Meski kondisi bangunan siap digunakan, memang masih terdapat kekurangan yakni pagar. Pembangunan pagar di area gedung KUA pun akan dianggarkan kembali pada tahun mendatang.

"Namun secara umum kondisi gedung baru KUA Kecamatan Nawangan adalah satu satunya yang sudah memenuhi standar bangun KUA, sehingga diharapkan dapat diiringi dengan baiknya pelayanan urusan keagamaan". Ujar Moh. Nasim (kepala Kemenag Kab. Pacitan)

Ruang Resepsionis

Ruang Tunggu


Ruang Konsultasi

Ruang Penyuluhan & Balai Nikah


Ruang Staf

Ruang Komputer

Ruang Kepala

"Seiring telah berdirinya bangunan serta sarana dan prasarana yang telah memadahi, kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan yang Prima, Kredibel dan Moderat. Kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak" ujar Mhd Tohir, S.Ag Kepala KUA Nawangan.






Rabu, 30 Maret 2022

LAYANAN WA AUTO RESPON

 

INFO LAYANAN KUA NAWANGAN 


Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat, kini kami membuka layanan informasi lewat WA auto respon 24 jam. Dengan adanya layanan ini semoga bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membutuhkan layanan informasi yang cepat.

0823 2686 8169

silahkan ketik info kirim ke nomor WA tersebut