Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082326868169

Rabu, 10 Oktober 2018

Informasi Pendaftaran Nikah

Berikut adalah alur pelayanan nikah
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
  • NIK Calon Suami 
  • NIK Calon Istri 
  • NIK Orang Tua/Wali 
 Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (model N1);
  • Foto kopi akta kelahiran;
  • Foto kopi KTP;
  • Foto kopi Kartu Keluarga;
  • Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background  berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
  • Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah Kecamatan Nawangan;
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  • Persetujuan Catin (Model N4)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai 21 tahun (model N5);
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
  • Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
  • Menyerahkan surat taukil wali bilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar