DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (model N1);
- Foto kopi akta kelahiran;
- Foto kopi KTP;
- Foto kopi Kartu Keluarga;
- Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
- Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah Kecamatan Nawangan;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Persetujuan Catin (Model N4)
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai 21 tahun (model N5);
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
- Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
- Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
- Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
- Menyerahkan surat taukil wali bilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar