Cara Daftar Nikah Secara Online
Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Persyaratan Administrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020
- N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
- N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
- N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
- Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
- Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
- N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir.
- Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
- Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
- Bagi WNA melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes), Fotokopi paspor (semua berkas diterjemahkan ke bahasa indonesia oleh penerjemah resmi)
- Foto formal (pas photo) 2x3 berjumlah 4 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
- Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
- Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
- Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
- Izin melakukan poligami.
Berikut cara daftar online
Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id. Tekan tombol ‘Daftar Nikah’.
- Klik tombol ‘Daftar’.
- Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
- Tekan kotak Captcha.
- Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
- Kembali masuk ke portal Simkah.
- Tekan kembali tombol ‘Daftar’.
- Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).
- Tekan Captcha.
- Tap tombol ‘Masuk’.
- Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’. (jika catin dari luar kecamatan)
- Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal
- Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Masukkan alamat email dan nomor HP.
- Cetak bukti pendaftaran.
Video tutorial daftar nikah Online
Selanjutnya.........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar