Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082326868169

Selasa, 14 Mei 2024

 

Supervisi Peningkatan Layanan KUA dan Keluarga Sakinah

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kankemenag Kabupaten Pacitan melakukan Supervisi Peningkatan Layanan KUA dan Keluarga Sakinah Tahun 2024.

Tim yang terdiri dari Kepala Seksi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, S.Ag.MM dan Tim dari Bimas Islam hari ini 14 Mei 2024 melakukan supervisi di KUA Kecamatan Nawangan salah satu KUA dari 12 KUA yang ada di Kabupaten Pacitan.

Dalam keterangannya, Bambang Hadi Suprapto, S.Ag.MM menjelaskan supervisi ini adalah pembinaan Kepala KUA, staf maupun penyuluh yang ada di KUA termasuk diantaranya penataan ruang serta administrasi lebih baik lagi, yang sudah baik tetap dipertahankan dan yang belum baik agar lebih baik lagi. Beliau juga berpesan khusus kepada penyuluh untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga mengetahui kebutuhan dan kendala dalam hal ibadah dan syariah.

lebih lanjut beliau menuturkan agar KUA mempersiapkan diri dengan program-program Menteri Agama Republik Indonesia, yaitu penambahan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya peningkatan SDM maupun peningkatan fasilitas.

“KUA harus menjadi contoh pelayanan yang baik bagi masyarakat setempat karena KUA adalah simbol kebanggaan umat Islam” jelasnya.

Tim juga turut memeriksa kondisi sarana dan prasarana, penataan ruang dan administrasi. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal lagi.



Kamis, 18 April 2024

SERAH TERIMA SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Nawangan, Selasa 02 April 2024 dilaksanakan penyerahan dua Sertifikat Wakaf, dengan peruntukan Gedung NU dan Masjid dengan rincian sebagai berikut :

1. Gedung NU Dusun Krajan Desa Nawangan dengan luas 702 M².
2. Masjid Al Ikhlas Dusun Katosan Desa Pakis Baru luas 389 M² .

Penyerahan Sertifikat Wakaf dilaksanakan di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Nawangan diserahkan oleh pihak KUA Kecamatan Nawangan Mansyur Madyan didampingi Penyuluh Agama Bidang Wakaf Nur Afidin dan dihadiri oleh Nadzir dan Tokoh Masyarakat



rakat,

IKRAR WAKAF

Kamis , 11 Januari 2024 bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Nawangan berlangsung Ikrar Wakaf berjumlah 4 Bidang tanah yang terletak di Desa Penggung 1 bidang dan 3 bidang di Desa Nawangan, Kecamatan Nawangan, dengan peruntukan Masjid Dan Musholla, Ikrar Wakaf Dengan Nazhir Badan Hukum NU dipimpin oleh PPAIW Kecamatan Nawangan Mhd. Tohir, S.Ag, dengan di dampingi oleh Penyuluh Agama serta dihadiri oleh Nadzir Badan Hukum NU, Wakif serta saksi-saksi dari pihak Pemerintah Desa setempat.




Selasa, 12 September 2023

 SAPA KUA


Hari ini Selasa, 12 September 2023 KUA Nawangan kembali mengikuti kegiatan SAPA KUA yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melalui daring. Kegiatan ini bertujuan untuk koordinasi dan berinteraksi secara langsung dengan seluruh stakeholder KUA se-Indonesia.

Tema hari ini "Legalitas Pencatatan Sebagai Indikator Ketahanan Keluarga" yang dimulai pukul 09:00 WIB dengan diawali mendengarkan tadarus Al-Qur'an,


Inti dari SAPA KUA hari ini adalah penekanan adanya bimbingan perkawinan sebagai langkah awal pembentukan keluarga. Kedepannya semua catin harus mengikuti bimbingan perkawinan. "KUA Nawangan siap melaksanakan bimbingan perkawinan mandiri, serta mengedepankan pelayanan yang Prima, Kredibel dan Moderat" ujar Mhd. Tohir, S.Ag (Kepala KUA Nawangan)


Cara Daftar Nikah Secara Online

Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Persyaratan Administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020
  1. N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  2. N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  3. N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  4. Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  5. Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  6. N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  9. Fotokopi Akta Lahir.
  10. Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  11. Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  12. Bagi WNA melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes), Fotokopi paspor (semua berkas diterjemahkan ke bahasa indonesia oleh penerjemah resmi)
  13. Foto formal (pas photo) 2x3 berjumlah 4 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  14. Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  15. Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
    • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
    • Izin melakukan poligami.

Berikut cara daftar online

Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

Tekan tombol ‘Daftar Nikah.
  • Klik tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
  • Tekan kotak Captcha.
  • Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
  • Kembali masuk ke portal Simkah.
  • Tekan kembali tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).
  • Tekan Captcha.
  • Tap tombol ‘Masuk’.
  • Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’. (jika catin dari luar kecamatan)
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal
  • Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Masukkan alamat email dan nomor HP.
  • Cetak bukti pendaftaran.
Video tutorial daftar nikah Online


Selanjutnya.........

Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi dari Kecamatan 

Jumat, 08 September 2023

 

Dana SBSN Bangun Balai Nikah dan Manasik Haji KUA


Pembangunan yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini berlangsung selama sekitar tiga bulan di tahun anggaran 2022.

"Kawasan ini semula gedung KUA dengan satu lantai dan sekarang telah berdiri gedung kantor KUA baru dengan dua lantai yang akan digunakan sebagai fasilitas pelayanan urusan keagamaan di wilayah Kecamatan Nawangan.

Meski kondisi bangunan siap digunakan, memang masih terdapat kekurangan yakni pagar. Pembangunan pagar di area gedung KUA pun akan dianggarkan kembali pada tahun mendatang.

"Namun secara umum kondisi gedung baru KUA Kecamatan Nawangan adalah satu satunya yang sudah memenuhi standar bangun KUA, sehingga diharapkan dapat diiringi dengan baiknya pelayanan urusan keagamaan". Ujar Moh. Nasim (kepala Kemenag Kab. Pacitan)

Ruang Resepsionis

Ruang Tunggu


Ruang Konsultasi

Ruang Penyuluhan & Balai Nikah


Ruang Staf

Ruang Komputer

Ruang Kepala

"Seiring telah berdirinya bangunan serta sarana dan prasarana yang telah memadahi, kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan yang Prima, Kredibel dan Moderat. Kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak" ujar Mhd Tohir, S.Ag Kepala KUA Nawangan.






Rabu, 30 Maret 2022

LAYANAN WA AUTO RESPON

 

INFO LAYANAN KUA NAWANGAN 


Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat, kini kami membuka layanan informasi lewat WA auto respon 24 jam. Dengan adanya layanan ini semoga bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membutuhkan layanan informasi yang cepat.

0823 2686 8169

silahkan ketik info kirim ke nomor WA tersebut





Senin, 07 Januari 2019

PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF

PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF 


LANDASAN HUKUM : 
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; 
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama; 
  7. Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu; 
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf; 
  9. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah milik; 
  10. SKB Menteri Agama dan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf; 
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN: 
  1. Foto Copy KK & KTP Wakif 4 lembar, 
  2. Foto Copy KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf) 4 lembar dan menunjukkan SK Nadzir dari KUA, 
  3. Foto Copy KTP 2 orang Saksi 4 lembar, 
  4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D) yang akan diwakafkan 4 lembar, 
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa dan mengisi Formulir Model W.K 4 lembar, 
  6. Menyediakan Materai Rp. 10.000,-6 lembar, 
  7. Peruntukkan Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.), 
  8. Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA di depan PPAIW untuk diikrarkan. 
BERKAS : 
UNTUK BERKAS W DISIAPKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN, ADAPUN KETENTUAN SBB : 
YANG SUDAH SERTIFIKAT HAK MILIK 
  1. Memakai Model W1. tentang Ikrar Wakaf sebanyak 1 lembar untuk PPAIW, 
  2. Memakai Model W2. tentang Akta Ikrar Wakaf sebanyak 3 lembar, 
  3. Memakai Model W2.a tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 4 lembar, 
  4. Memakai Model W5. tentang Surat Pengesahan Nadzir sebanyak 7 atau 8 lembar, 
  5. Memakai Model W7. tentang Surat Pengantar Permohonan Tanah Wakaf ke BPN,dari KUA, 
  6. Melampirkan Sertifikat Hak Milik yang asli dan foto copy-nya untuk KUA. 
Keterangan: 
  1. Model W2. masing-masing diberi materai Rp.10.000,-lembar pertama untuk BPN, lembar Kedua untuk PPAIW, dan lembar ketiga untuk Kementerian Agama. 
  2. Model W2.a. lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama. 
  3. Model W5. satu lembar untuk arsip KUA, 1 (satu) lembar untuk BPN, 5 (lima) lembar masing-masing untuk Nadzir, 1 (satu) lembar untuk Kelurahan/Desa serta 1 (satu) lembar untuk Organisasi/Yayasan. 
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa diketahui Camat bahwa Tanah tersebut Tidak Dalam Sengketa. 
YANG BELUM SERTIFIKAT
  1. Memakai Model W1, W2, W2.a, W5, W7, 
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan (Model WK), 
  3. Surat Akta Jual Beli/Petok D, 
  4. Surat Keterangan Ahli Waris/Hibah diberi Materai Rp.6000,- 
  5. Surat Permohonan Penegasan Konversi, 
  6. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (PMA No. 8/1961), 
  7. Surat Keterangan (PP. 10/1961 dan PMRA No. 2/1962), 
  8. Surat Pernyataan, 
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah, 
  10. Surat Tanda Bukti Sebagai Ganti Segel Hilang, 
  11. SSB -Surat Pajak. Keterangan 
WAKIF MENINGGAL DUNIA 
  1. Memakai Model W1, W3 adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, W5 dan W7, serta W3.a, tentang Salinan Akta Pengaganti Akta Ikrar Wakaf, 
  2. Bila Ada Sertifikat Hak Milik idem I. F, 
  3. Bila Tidak Ada Sertifikat idem II. B s/ d J. Keterangan: Model W3.a lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama. 
NADZIR Bagi yang Berbadan Hukum mengajukan Susunan Permohonan Pengesahan Nadzir dari Lembaga yang bersangkutan (Yayasan, Organisasi Formal, Pondok Pesantren), dengan melampirkan surat Kepada Kepala KUA dan W5.a. tentang Surat Pengesahan Nadzir, 
  1. Lembar pertama untuk Nadzir, 
  2. Lembar kedua untuk Kementerian Agama, 
  3. Lembar ketiga untuk KUA. 
  4. Untuk Perorangan/Kelompok mengajukan Surat Permohonan Susunan Nadzir diketahui Lurah/Kepala Desa Kepada Kepala KUA. 
Keterangan: 
  • Ditiap-tiap Kelurahan/Desa hanya ada 1 Susunan Nadzir. 
  • Bagi yang sudah ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari Lurah/Kepala Desa dan Camat 4 lembar. 
  • Bagi yang belum ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari BPN sebanyak 4 lembar. 
PROSEDUR WAKAF 
Pihak yang berkepentingan (Wakif, Nadzir, dan Saksi) datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: 
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagiyang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik, dll.) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat, 
  2. Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy rangkap 4, 
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, 
  4. Susunan Pengurus Organisasi/Yayasan/Masjid atau lainnya yang ditandatangani Ketua dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, 
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD, 
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup, 
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf), 
  8. Foto Copy KTP para Saksi,
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar, 
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas, 
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW/Kementerian Agama untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA). 

Rabu, 10 Oktober 2018

Informasi Pendaftaran Nikah

Berikut adalah alur pelayanan nikah
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
  • NIK Calon Suami 
  • NIK Calon Istri 
  • NIK Orang Tua/Wali 
 Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (model N1);
  • Foto kopi akta kelahiran;
  • Foto kopi KTP;
  • Foto kopi Kartu Keluarga;
  • Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background  berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
  • Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah Kecamatan Nawangan;
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  • Persetujuan Catin (Model N4)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai 21 tahun (model N5);
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
  • Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
  • Menyerahkan surat taukil wali bilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Senin, 12 Februari 2018

FORMULIR IKM KUA NAWANGAN

Guna meningkatkan pelayanan KUA Nawangan menuju pelayanan yang prima, kami berharap kepada warga masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di KUA Nawangan untuk mengisi Form. Index Kepuasan Masyarakat (IKM). Atas kerjasamanya kami sampaikan banya terima kasih.

FORM IKM