Pengantin Terima KK dan KTP-el Baru
Setelah Ijab Qabul

Pengantin menerima KK dan KTP-el bersamaan dengan Buku Nikah setelah prosesi Ijab Qabul yang diserahkan oleh Penghulu KUA Kecamatan, Mansyur Madyan, S.HI, pada Jum'at, 05 Juli 2024 di rumah mempelai Desa Pakis Baru Kecamatan Nawangan.
Kegiatan penyerahan dokumen KK dan KTP-el bersaman dengan Buku Nikah ini adalah merupakan tindak lanjut MOU antara Disdukcapil Kabupaten Pacitan dengan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan pada tanggal 08 Mei 2024, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan dan KUA. Inovasi ini diluncurkan bertujuan untuk mensinergikan pelayanan Kependudukan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Prosedurnya sangat mudah, saat calon pengantin mendaftarkan pernikahannya di KUA, maka sekaligus mendaftarkan perubahan KK dan KTP-el dengan membawa KK dan KTP-el dari calon pengantin laki-laki dan perempuan. Dengan layanan terintegrasi antara Disdukcapil dan KUA para pengantin sangat senang karena merasakan manfaat dan tidak lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el ke Disdukcapil Pacitan/Kecamatan. “Terima kasih Disdukcapil Pacitan/Pemerintah Kecamatan Nawangan dan KUA Nawangan, sangat bagus layanannya dan kami tidak perlu lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el setelah pernikahan”, kata pengantin (Aris Priyanto-Muna Ahsanul Fairoh) setelah menerima KK, KTP-el bersama Buku Nikah dari Penghulu.