Dalam rangka untuk pencegahan penyebaran wabah Demam Berdarah (DB) di Kecamatan Nawangan diadakan Kerja Bakti Serentak di lingkungan kerja masing masing. Pada hari ini Jum'at 10/1/2025 seluruh pegawai KUA turut melakukan kerja bakti, mulai dari membersihkan tempat penampungan air, selokan, toilet dan lingkungan kantor. Semoga dengan adanya gerakan serentak ini bisa menghentikan perkembangan nyamuk pembawa wabah demam berdarah.
Jumat, 10 Januari 2025
Senin, 06 Januari 2025
Pendaftaran Nikah Tahun 2025
Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024
Senin, 09 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024.
PPAIW Kecamatan Nawangan Bapak Mhd. Thohir memandu pelaksanaan serah terima sertifikat wakaf atas bidang tanah seluas 376 m² dengan peruntukan Masjid Ihwatun Hasanah yang terletak di Desa Tokawi Kecamatan Nawangan, serah terima dilaksanakan di Aula KUA Nawangan dihadiri wakif APAIW pertama KUA Nawangan dari Almh. Surahmi yaitu Bapk Sumaryono, Nadzir Perseorangan diwakili oleh Bpk Supardi serta Penyuluh Agama Bidang wakaf Kec. Nawangan Nur Afidin, acara berjalan dengan lancar dan khidmat.
Kamis, 07 November 2024
Selasa, 05 November 2024
KUA Nawangan laksanaan Pembinaan dan Serah Terima Sertifikat Tanah wakaf terhadap Nazhir Perseorangan di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Nawangan.
PPAIW KUA Kecamatan Nawangan MHD Tohir memberi pembinaan langsung terhadap beberapa nazhir, memberi pengertian bahwa Nazhir mempunyai peran sangat penting terhadap harta benda wakaf. Kegiatan dilanjutkan dengan serah terima sertifikat tanah wakaf.
Rabu, 18 September 2024
IKRAR WAKAF dan SERAH TERIMA SERTIFIKAT TANAH WAKAF
IKRAR WAKAF dan SERAH TERIMA SERTIFIKAT TANAH WAKAF
Rabu, 18 September 2024, telah dilaksanakan Kegiatan Ikrar Wakaf di lanjut dengan serah terima seretifakat wakaf di lingkungan KUA Kec. Nawangan. Ikrar wakaf atas tanah hak milik Watini seluas 196 M2 yang terletak di Dusun Tempel Desa Nawangan Kecamatan Nawangan kepada Nazhir Badan Hukum NU Kecamatan Nawangan di wakili Oleh Bpk. Mahmud, S.E Ketua MWC NU Kec. Nawangan dengan keperuntukan wakaf untuk Masjid Nur Khasanah dan Kemaslahatan Umat dengan saksi satu Bpk Sutrisno Sekdes Desa Nawangan dan saksi dua Bpk. Muksin Mashudi Kaur Desa Nawangan.
- Sertifikat No. 00012 atas nama wakif Satinem dengan luas 216 M2 alamat Dusun Pagersari Desa Penggung dipergunakan untuk Masjid Al-iklas dan Kemaslahatan umat dengan Nazhir Badan Hukum NU
- Sertifikat No. 00019 atas nama wakif Siran dengan luas 107 M2 alamat Dusun Tempel Desa Nawangan dipergunakan untuk Musholla Nurul Jannah dan Kemaslahatan umat dengan Nazhir Badan Hukum NU
- Sertifikat No. 00018 atas nama wakif Karnen dengan luas 280 M2 alamat Dusun Tempel Desa Nawangan dipergunakan untuk Masjid Baitul Azhar dan Kemaslahatan umat dengan Nazhir Badan Hukum NU
- Sertifikat No 00020 atas nama wakif Sisri dengan luas 137 M2 alamat Dusun Tempel Desa Nawangan dipergunakan untuk Musolla Baiturrahman dan Kemaslahatan umat dengan Nazhir Badan Hukum NU
Rabu, 11 September 2024
BIMWIN & Kick Off Gerak Penghulu "Sejuta Pengantin Siap Cegah Stunting"
Jumat, 05 Juli 2024
Pengantin Terima KK dan KTP-el Baru
Setelah Ijab Qabul
Pengantin menerima KK dan KTP-el bersamaan dengan Buku Nikah setelah prosesi Ijab Qabul yang diserahkan oleh Penghulu KUA Kecamatan, Mansyur Madyan, S.HI, pada Jum'at, 05 Juli 2024 di rumah mempelai Desa Pakis Baru Kecamatan Nawangan.
Kegiatan penyerahan dokumen KK dan KTP-el bersaman dengan Buku Nikah ini adalah merupakan tindak lanjut MOU antara Disdukcapil Kabupaten Pacitan dengan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan pada tanggal 08 Mei 2024, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan dan KUA. Inovasi ini diluncurkan bertujuan untuk mensinergikan pelayanan Kependudukan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Prosedurnya sangat mudah, saat calon pengantin mendaftarkan pernikahannya di KUA, maka sekaligus mendaftarkan perubahan KK dan KTP-el dengan membawa KK dan KTP-el dari calon pengantin laki-laki dan perempuan. Dengan layanan terintegrasi antara Disdukcapil dan KUA para pengantin sangat senang karena merasakan manfaat dan tidak lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el ke Disdukcapil Pacitan/Kecamatan. “Terima kasih Disdukcapil Pacitan/Pemerintah Kecamatan Nawangan dan KUA Nawangan, sangat bagus layanannya dan kami tidak perlu lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el setelah pernikahan”, kata pengantin (Aris Priyanto-Muna Ahsanul Fairoh) setelah menerima KK, KTP-el bersama Buku Nikah dari Penghulu.
Jumat, 31 Mei 2024
IKRAR WAKAF
Jum'at, 31/05/2024 bertempat di balai Desa Penggung Kecamatan Nawangaan Kabupaten Pacitan berlangsung Ikrar Wakaf sebidang tanah milik Ibu Satiyem dengan luas 267 M2 yang terletak di Dusun Siki Desa Penggung Kecamatan Nawangan, dengan peruntukan Masjid Al-Amanah. Ikrar Wakaf dengan Nazhir Bpk Sugito selaku pengelola masjid dipimpin oleh PPAIW Kecamatan Nawangan Mhd. Tohir, S.Ag, dengan di dampingi oleh Penghulu dan Penyuluh Agama serta dihadiri oleh saksi-saksi dari pihak Pemerintah Desa setempat.
Rabu, 29 Mei 2024
IKRAR WAKAF DI RUMAH DINAS WABUB PACITAN

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)












