Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082 326 868 169

Selasa, 12 September 2023

 SAPA KUA


Hari ini Selasa, 12 September 2023 KUA Nawangan kembali mengikuti kegiatan SAPA KUA yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melalui daring. Kegiatan ini bertujuan untuk koordinasi dan berinteraksi secara langsung dengan seluruh stakeholder KUA se-Indonesia.

Tema hari ini "Legalitas Pencatatan Sebagai Indikator Ketahanan Keluarga" yang dimulai pukul 09:00 WIB dengan diawali mendengarkan tadarus Al-Qur'an,


Inti dari SAPA KUA hari ini adalah penekanan adanya bimbingan perkawinan sebagai langkah awal pembentukan keluarga. Kedepannya semua catin harus mengikuti bimbingan perkawinan. "KUA Nawangan siap melaksanakan bimbingan perkawinan mandiri, serta mengedepankan pelayanan yang Prima, Kredibel dan Moderat" ujar Mhd. Tohir, S.Ag (Kepala KUA Nawangan)


Cara Daftar Nikah Secara Online

Cara daftar nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dilakukan secara daring (online). Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan layanan berbasis digital untuk keperluan melangsungkan ijab qabul di kantor keagamaan di tingkat kecamatan. Sehingga calon pengantin bisa memanfaatkan waktu untuk persiapan lainnya daripada harus datang langsung ke kantor.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bawa alur registrasi pencatatan pernikahan jauh lebih praktis. Kedua mempelai hanya perlu mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Persyaratan Administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020
  1. N1 (Surat Pengantar Nikah), diterbitkan oleh desa/kelurahan.
  2. N4 (Surat Pernyataan Persetujuan Mempelai).
  3. N5 (Surat Izin Orang Tua), khusus calon pengantin dengan usia di bawah 21 tahun.
  4. Surat Akta Cerai (apabila calon pengantin telah bercerai).
  5. Surat Izin Komandan (bagi prajurit TNI atau anggota Polri).
  6. N6 - Surat Akta Kematian (bila calon pengantin berstatus duda/janda ditinggal mati).
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  9. Fotokopi Akta Lahir.
  10. Imunisasi atau vaksin Tetanus Toxoid (TT) untuk mempelai wanita.
  11. Surat Rekomendasi Nikah yang diberikan oleh KUA Kecamatan apabila pernikahan di luar wilayah domisili mempelai.
  12. Bagi WNA melampirkan izin tertulis dari Kedutaan Besar (Kedubes), Fotokopi paspor (semua berkas diterjemahkan ke bahasa indonesia oleh penerjemah resmi)
  13. Foto formal (pas photo) 2x3 berjumlah 4 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  14. Foto formal 4x6 berjumlah 1 lembar berlatar belakang (background) biru untuk masing-masing individu.
  15. Izin tertulis atau dispensasi dari pengadilan agama, untuk:
    • Calon suami dan/atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun.
    • Izin melakukan poligami.

Berikut cara daftar online

Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id.

Tekan tombol ‘Daftar Nikah.
  • Klik tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
  • Tekan kotak Captcha.
  • Klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan cara daftar nikah di KUA terbaru.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email.
  • Kembali masuk ke portal Simkah.
  • Tekan kembali tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan alamat email/username dan kata sandi (password).
  • Tekan Captcha.
  • Tap tombol ‘Masuk’.
  • Ketikkan ‘Nomor Daftar Nikah’ dan ‘Nomor Rekomendasi Nikah’. (jika catin dari luar kecamatan)
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan nikah, termasuk tanggal
  • Lengkapi data kedua mempelai serta orang tua dan wali nikah.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Masukkan alamat email dan nomor HP.
  • Cetak bukti pendaftaran.
Video tutorial daftar nikah Online


Selanjutnya.........

Pergi ke kantor KUA sambil membawa semua dokumen, maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan, jika kurang dari batas waktu yang ditentukan, harus menyertakan surat izin atau dispensasi dari Kecamatan 

Jumat, 08 September 2023

 

Dana SBSN Bangun Balai Nikah dan Manasik Haji KUA


Pembangunan yang berasal dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini berlangsung selama sekitar tiga bulan di tahun anggaran 2022.

"Kawasan ini semula gedung KUA dengan satu lantai dan sekarang telah berdiri gedung kantor KUA baru dengan dua lantai yang akan digunakan sebagai fasilitas pelayanan urusan keagamaan di wilayah Kecamatan Nawangan.

Meski kondisi bangunan siap digunakan, memang masih terdapat kekurangan yakni pagar. Pembangunan pagar di area gedung KUA pun akan dianggarkan kembali pada tahun mendatang.

"Namun secara umum kondisi gedung baru KUA Kecamatan Nawangan adalah satu satunya yang sudah memenuhi standar bangun KUA, sehingga diharapkan dapat diiringi dengan baiknya pelayanan urusan keagamaan". Ujar Moh. Nasim (kepala Kemenag Kab. Pacitan)

Ruang Resepsionis

Ruang Tunggu


Ruang Konsultasi

Ruang Penyuluhan & Balai Nikah


Ruang Staf

Ruang Komputer

Ruang Kepala

"Seiring telah berdirinya bangunan serta sarana dan prasarana yang telah memadahi, kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan yang Prima, Kredibel dan Moderat. Kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak" ujar Mhd Tohir, S.Ag Kepala KUA Nawangan.