Maklumat Pelayanan KUA Kec. Nawangan
Hal ini merupakan kewajiban setiap KUA untuk membuat Maklumat Pelayanan dan sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama sesuai dengan Pasal 22 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar