BIAYA NIKAH TERBARU
1.
Bahwa berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, Biaya Nikah
Rujuk adalah :
a. Nikah
atau Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;
b. Nikah
di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,-
(enam ratus ribu rupiah)
c. Bagi
Warga tidak mampu secara ekonomi dan warga terkena bencana alam dikenakan tarif
0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari
Lurah/Kepala Desa.
2.
Tarif baru tersebut berlaku efektif terhitung mulai
tanggal 10 Juli 2014.
3.
Biaya Nikah dan Rujuk sebesar Rp.600.000,- disetor ke Rekening Bendahara
Penerimaan pada Kantor Pusat sebagai Rekening penampung sementara. Adapun
ketentuan rekening dimaksud telah diatur dalam Nota Perjanjian Kerjasama antara
Kemenag dengan Bank BRI, BNI dan Mandiri sebagai berikut :
No.
|
Nomor
Rekening
|
Nama Bank
|
1.
|
0230-01-002788-30-4
|
BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah
|
2.
|
0346138083
|
BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan
|
3.
|
103-00-0622674-6
|
Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama
|
4. Penyetoran biaya Nikah dan Rujuk dengan menggunakan
slip penyetoran yang telah disediakan oleh BANK masing-masing.
5.
Agar Catin yang akan membayar diarahkan wajib memilih salah
satu Bank dimaksud.
6.
Bukti penyetoran dilampirkan dalam berkas Catin disetor
ke KUA Kecamatan Nawangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar