Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082 326 868 169

Rabu, 13 Agustus 2014

Biaya Nikah Terbaru

 BIAYA NIKAH TERBARU
1.        Bahwa berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, Biaya Nikah Rujuk adalah :
a.    Nikah atau Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;
b.    Nikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
c.    Bagi Warga tidak mampu secara ekonomi dan warga terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
2.        Tarif baru tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014.
3.        Biaya Nikah dan Rujuk sebesar Rp.600.000,-                  disetor ke Rekening Bendahara Penerimaan pada Kantor Pusat sebagai Rekening penampung sementara. Adapun ketentuan rekening dimaksud telah diatur dalam Nota Perjanjian Kerjasama antara Kemenag dengan Bank BRI, BNI dan Mandiri sebagai berikut :
No.
Nomor Rekening
Nama Bank
1.
0230-01-002788-30-4
BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah
2.
0346138083
BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan
3.
103-00-0622674-6
Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama
4.    Penyetoran biaya Nikah dan Rujuk dengan menggunakan slip penyetoran yang telah disediakan oleh BANK masing-masing.
5.        Agar Catin yang akan membayar diarahkan wajib memilih salah satu Bank dimaksud.
6.        Bukti penyetoran dilampirkan dalam berkas Catin disetor ke KUA Kecamatan Nawangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar