Hasil Workshop Operator Simkah di Malang, 21 s/d 23 Agustus 2014
Workshop diikuti oleh seluruh Kemenag Kab/Kota se Jawa Timur
Yang bertempat di Hotel OJ Best Western Malang
Untuk Simkah terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi, kedepannya akan terintegrasi dengan DUKCAPIL. tiap Kab/Kota akan ada Server Simkah yang akan menampung database Simkah dari tiap-tiap KUA di wilayahnya.
dan tak kalah penting ini ada Sofware Terbaru SIMKAH
Template NB 2014
Driver SIMKAH
Rabu, 13 Agustus 2014
Biaya Nikah Terbaru
BIAYA NIKAH TERBARU
1.
Bahwa berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014, Biaya Nikah
Rujuk adalah :
a. Nikah
atau Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;
b. Nikah
di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600.000,-
(enam ratus ribu rupiah)
c. Bagi
Warga tidak mampu secara ekonomi dan warga terkena bencana alam dikenakan tarif
0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari
Lurah/Kepala Desa.
2.
Tarif baru tersebut berlaku efektif terhitung mulai
tanggal 10 Juli 2014.
3.
Biaya Nikah dan Rujuk sebesar Rp.600.000,- disetor ke Rekening Bendahara
Penerimaan pada Kantor Pusat sebagai Rekening penampung sementara. Adapun
ketentuan rekening dimaksud telah diatur dalam Nota Perjanjian Kerjasama antara
Kemenag dengan Bank BRI, BNI dan Mandiri sebagai berikut :
No.
|
Nomor
Rekening
|
Nama Bank
|
1.
|
0230-01-002788-30-4
|
BRI Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah
|
2.
|
0346138083
|
BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan
|
3.
|
103-00-0622674-6
|
Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen Agama
|
4. Penyetoran biaya Nikah dan Rujuk dengan menggunakan
slip penyetoran yang telah disediakan oleh BANK masing-masing.
5.
Agar Catin yang akan membayar diarahkan wajib memilih salah
satu Bank dimaksud.
6.
Bukti penyetoran dilampirkan dalam berkas Catin disetor
ke KUA Kecamatan Nawangan.
Langganan:
Postingan (Atom)