Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082326868169

Senin, 07 Januari 2019

PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF

PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF 


LANDASAN HUKUM : 
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; 
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama; 
  7. Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu; 
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf; 
  9. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah milik; 
  10. SKB Menteri Agama dan Kepala BPN Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf; 
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN: 
  1. Foto Copy KK & KTP Wakif 4 lembar, 
  2. Foto Copy KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf) 4 lembar dan menunjukkan SK Nadzir dari KUA, 
  3. Foto Copy KTP 2 orang Saksi 4 lembar, 
  4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D) yang akan diwakafkan 4 lembar, 
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa dan mengisi Formulir Model W.K 4 lembar, 
  6. Menyediakan Materai Rp. 10.000,-6 lembar, 
  7. Peruntukkan Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.), 
  8. Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA di depan PPAIW untuk diikrarkan. 
BERKAS : 
UNTUK BERKAS W DISIAPKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN, ADAPUN KETENTUAN SBB : 
YANG SUDAH SERTIFIKAT HAK MILIK 
  1. Memakai Model W1. tentang Ikrar Wakaf sebanyak 1 lembar untuk PPAIW, 
  2. Memakai Model W2. tentang Akta Ikrar Wakaf sebanyak 3 lembar, 
  3. Memakai Model W2.a tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 4 lembar, 
  4. Memakai Model W5. tentang Surat Pengesahan Nadzir sebanyak 7 atau 8 lembar, 
  5. Memakai Model W7. tentang Surat Pengantar Permohonan Tanah Wakaf ke BPN,dari KUA, 
  6. Melampirkan Sertifikat Hak Milik yang asli dan foto copy-nya untuk KUA. 
Keterangan: 
  1. Model W2. masing-masing diberi materai Rp.10.000,-lembar pertama untuk BPN, lembar Kedua untuk PPAIW, dan lembar ketiga untuk Kementerian Agama. 
  2. Model W2.a. lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama. 
  3. Model W5. satu lembar untuk arsip KUA, 1 (satu) lembar untuk BPN, 5 (lima) lembar masing-masing untuk Nadzir, 1 (satu) lembar untuk Kelurahan/Desa serta 1 (satu) lembar untuk Organisasi/Yayasan. 
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa diketahui Camat bahwa Tanah tersebut Tidak Dalam Sengketa. 
YANG BELUM SERTIFIKAT
  1. Memakai Model W1, W2, W2.a, W5, W7, 
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan (Model WK), 
  3. Surat Akta Jual Beli/Petok D, 
  4. Surat Keterangan Ahli Waris/Hibah diberi Materai Rp.6000,- 
  5. Surat Permohonan Penegasan Konversi, 
  6. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (PMA No. 8/1961), 
  7. Surat Keterangan (PP. 10/1961 dan PMRA No. 2/1962), 
  8. Surat Pernyataan, 
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah, 
  10. Surat Tanda Bukti Sebagai Ganti Segel Hilang, 
  11. SSB -Surat Pajak. Keterangan 
WAKIF MENINGGAL DUNIA 
  1. Memakai Model W1, W3 adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, W5 dan W7, serta W3.a, tentang Salinan Akta Pengaganti Akta Ikrar Wakaf, 
  2. Bila Ada Sertifikat Hak Milik idem I. F, 
  3. Bila Tidak Ada Sertifikat idem II. B s/ d J. Keterangan: Model W3.a lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan/Desa, dan lembar keempat untuk Kementerian Agama. 
NADZIR Bagi yang Berbadan Hukum mengajukan Susunan Permohonan Pengesahan Nadzir dari Lembaga yang bersangkutan (Yayasan, Organisasi Formal, Pondok Pesantren), dengan melampirkan surat Kepada Kepala KUA dan W5.a. tentang Surat Pengesahan Nadzir, 
  1. Lembar pertama untuk Nadzir, 
  2. Lembar kedua untuk Kementerian Agama, 
  3. Lembar ketiga untuk KUA. 
  4. Untuk Perorangan/Kelompok mengajukan Surat Permohonan Susunan Nadzir diketahui Lurah/Kepala Desa Kepada Kepala KUA. 
Keterangan: 
  • Ditiap-tiap Kelurahan/Desa hanya ada 1 Susunan Nadzir. 
  • Bagi yang sudah ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari Lurah/Kepala Desa dan Camat 4 lembar. 
  • Bagi yang belum ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari BPN sebanyak 4 lembar. 
PROSEDUR WAKAF 
Pihak yang berkepentingan (Wakif, Nadzir, dan Saksi) datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: 
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagiyang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik, dll.) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat, 
  2. Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy rangkap 4, 
  3. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, 
  4. Susunan Pengurus Organisasi/Yayasan/Masjid atau lainnya yang ditandatangani Ketua dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, 
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD, 
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup, 
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf), 
  8. Foto Copy KTP para Saksi,
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar, 
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas, 
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW/Kementerian Agama untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA). 

Rabu, 10 Oktober 2018

Informasi Pendaftaran Nikah

Berikut adalah alur pelayanan nikah
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
  • NIK Calon Suami 
  • NIK Calon Istri 
  • NIK Orang Tua/Wali 
 Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (model N1);
  • Foto kopi akta kelahiran;
  • Foto kopi KTP;
  • Foto kopi Kartu Keluarga;
  • Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background  berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
  • Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah Kecamatan Nawangan;
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  • Persetujuan Catin (Model N4)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai 21 tahun (model N5);
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
  • Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
  • Menyerahkan surat taukil wali bilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Senin, 12 Februari 2018

FORMULIR IKM KUA NAWANGAN

Guna meningkatkan pelayanan KUA Nawangan menuju pelayanan yang prima, kami berharap kepada warga masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di KUA Nawangan untuk mengisi Form. Index Kepuasan Masyarakat (IKM). Atas kerjasamanya kami sampaikan banya terima kasih.

FORM IKM

Rabu, 07 Desember 2016

PENGUMUMAN TES PENYULUH AGAMA


Senin, 21 November 2016

PENGUMUMAN HASIL TES TULIS
PENYULUH AGAMA ISLAM 
Dengan Perjanjian Kontrak Kerja Tahun 2017 


Bagi yang dinyatakan LULUS Tes Tulis untuk mengikuti Tes Wawancara dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari               : Selasa / 22 Nopember 2016
Tempat          : Gedung MUI Kab. Pacitan 
Waktu           : Pukul 08:00 WIB s.d selesai
Catatan         : Membawa Kartu Tes