Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082 326 868 169

Rabu, 10 Oktober 2018

Informasi Pendaftaran Nikah

Berikut adalah alur pelayanan nikah
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
  • NIK Calon Suami 
  • NIK Calon Istri 
  • NIK Orang Tua/Wali 
 Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
  • Surat pengantar nikah yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa (Model N1);
  • Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);
  • Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);
  • Surat izin orang tua/wali (Model N5);
  • Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background  berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa;
  • Fokokopi KTP dan kartu keluarga Wali bagi catin wanita;
  • Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;
  • Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah kecamatan Nawangan;
  • Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
  • Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
  • Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  • Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.