Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082 326 868 169

Rabu, 10 Oktober 2018

Informasi Pendaftaran Nikah

Berikut adalah alur pelayanan nikah
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
  • NIK Calon Suami 
  • NIK Calon Istri 
  • NIK Orang Tua/Wali 
 Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
  • Surat pengantar nikah yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa (Model N1);
  • Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);
  • Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);
  • Surat izin orang tua/wali (Model N5);
  • Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background  berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
  • Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa;
  • Fokokopi KTP dan kartu keluarga Wali bagi catin wanita;
  • Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;
  • Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah kecamatan Nawangan;
  • Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
  • Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
  • Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  • Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Senin, 12 Februari 2018

FORMULIR IKM KUA NAWANGAN

Guna meningkatkan pelayanan KUA Nawangan menuju pelayanan yang prima, kami berharap kepada warga masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di KUA Nawangan untuk mengisi Form. Index Kepuasan Masyarakat (IKM). Atas kerjasamanya kami sampaikan banya terima kasih.

FORM IKM