DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
- Surat pengantar nikah yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa (Model N1);
- Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2);
- Formulir persetujuan calon pengantin (Model N4);
- Surat izin orang tua/wali (Model N5);
- Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
- Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/keterangan lahir dan Ijazah;
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa;
- Fokokopi KTP dan kartu keluarga Wali bagi catin wanita;
- Imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi catin perempuan;
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai atau akta kematian/surat keterangan kematian (Model N6) dari Kepala Desa/Lurah bagi duda/janda ditinggal mati;
- Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah kecamatan Nawangan;
- Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
- Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
- Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
- Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
- Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
- Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.