Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082326868169

Rabu, 10 Oktober 2018

Informasi Pendaftaran Nikah

Berikut adalah alur pelayanan nikah
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Siapkan :
  • NIK Calon Suami 
  • NIK Calon Istri 
  • NIK Orang Tua/Wali 
 Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (model N1);
  • Foto kopi akta kelahiran;
  • Foto kopi KTP;
  • Foto kopi Kartu Keluarga;
  • Pass foto 2x3 : masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing sebanyak 1 lembar, background  berwarna biru, berbusana sopan & rapi;
  • Surat Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi catin yang beridentitas di luar wilayah Kecamatan Nawangan;
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  • Persetujuan Catin (Model N4)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai 21 tahun (model N5);
  • Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun;
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat Izin nikah dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Sertifikat Pengislaman bagi Muallaf;
  • Surat Izin dari Kedutaan/Konsulat dalam bahasa Indonesia bagi catin WNA dilengkapi dengan fotokopi Passport, Akta Kelahiran (yang sudah ditranslate ke dalam bahasa indonesia) dan Kitas/Visa yang masih berlaku dan lapor diri dari kepolisian;
  • Menyerahkan surat taukil wali bilkitabah bagi wali catin wanita yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Waktu pendaftaran nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

Senin, 12 Februari 2018

FORMULIR IKM KUA NAWANGAN

Guna meningkatkan pelayanan KUA Nawangan menuju pelayanan yang prima, kami berharap kepada warga masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan di KUA Nawangan untuk mengisi Form. Index Kepuasan Masyarakat (IKM). Atas kerjasamanya kami sampaikan banya terima kasih.

FORM IKM