Selamat Datang di Kantor Urusan Agama (KUA) Nawangan WA center 082 326 868 169

Rabu, 02 Maret 2016

Layanan Duplikat Surat Nikah


SYARAT DAN PROSEDUR LAYANAN DUPLIKAT SURAT NIKAH.
Atau anda baca aja dulu, penjelasan di bawah ini dengan tenang:
DASAR HUKUM:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah
  • Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
PERSYARATAN:
  1. Surat keterangan permohonan Duplikat Nikah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepala Polisi Sektor di Kecamatan
  3. KTP pelapor atau yang bersangkutan
  4. Pas photo berwarna ukuran 2×3 background biru sebanyak 1 lembar masing-masing suami isteri.
PROSEDUR:
  1. Menghadap ke KUA Kecamatan dengan membawa surat permohonan dari Kepala Desa. Beritahukan waktu pernikahan anda. Tujuannya untuk memastikan tercatat tidaknya pernikahan anda. Jika benar tercatat di Register Nikah KUA, maka KUA membuatkan Surat Pengantar ke Kapolsek  untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang/rusak dari Kapolsek.
Tips smart:  “diharapkan anda mengingat dengan baik tanggal bulan dan tahun perkawinan anda. Jika tidak,  ingatlah! anak kelahiran pertama anda dengan dikurangi masa kehamilan dan rentang masa menjelang kehamilan isteri anda.
  1. Menghadap ke Kapolsek Kecamatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang atau Rusak, dengan membawa Surat pengantar dari KUA.
  2. Menghadap ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Hilang Rusak/Hilang dari Kapolsek.
  3. KUA Membuat Duplikat Surat Nikah yang hilang atau Rusak.
Bereslah sudah! Senang bukan?  Anda bawa tuh Duplikat Nikahnya sesuai keperluan anda. dan bentuknya, sama dengan Surat Nikah Aslinya. walau namanya duplikat surat nikah, tapi yang penting kekuatan hukumnya sama, iya khan..... Gimana? Tidak sulit kan persyaratan dan prosedurnya?  Untuk anda yang gak mau ke KUA, karena anda sibuk berat, gak ada kesempatan, pingin tahu tercatat tidaknya perkawinan anda. Kirim aja data nikah anda lewat sini ya! Atau, anda punya keluhan, gak paham, gak tahu atau apasajalah, klik aja !!!
disini
Berkenan, silakan baca layanan kami lainnya!

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Melalui e-Filing Untuk ASN
Kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan ini berisi pedoman acuan cara pengisian pajak secara online oleh ASN, pada tahapan awal, Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin, darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.

Untuk Panduan Pengisian Secara Online Download Kartu Petunjuk dibawah ini.
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
DOWNLOAD KARTU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING