Layanan Duplikat Surat Nikah
SYARAT DAN PROSEDUR LAYANAN DUPLIKAT SURAT NIKAH.

DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
- Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
- Surat keterangan permohonan Duplikat Nikah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Surat Keterangan Hilang dari Kepala Polisi Sektor di Kecamatan
- KTP pelapor atau yang bersangkutan
- Pas photo berwarna ukuran 2×3 background biru sebanyak 1 lembar masing-masing suami isteri.
- Menghadap ke KUA Kecamatan dengan membawa surat permohonan dari Kepala Desa. Beritahukan waktu pernikahan anda. Tujuannya untuk memastikan tercatat tidaknya pernikahan anda. Jika benar tercatat di Register Nikah KUA, maka KUA membuatkan Surat Pengantar ke Kapolsek untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang/rusak dari Kapolsek.
Tips
smart: “diharapkan anda mengingat dengan baik tanggal bulan dan tahun
perkawinan anda. Jika tidak, ingatlah! anak kelahiran pertama anda
dengan dikurangi masa kehamilan dan rentang masa menjelang kehamilan
isteri anda.
- Menghadap ke Kapolsek Kecamatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Hilang atau Rusak, dengan membawa Surat pengantar dari KUA.
- Menghadap ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Hilang Rusak/Hilang dari Kapolsek.
- KUA Membuat Duplikat Surat Nikah yang hilang atau Rusak.
Bereslah sudah! Senang bukan? Anda bawa tuh Duplikat Nikahnya sesuai keperluan anda. dan
bentuknya, sama dengan Surat Nikah Aslinya. walau namanya
duplikat surat nikah, tapi yang
penting kekuatan hukumnya sama, iya khan..... Gimana? Tidak sulit kan
persyaratan dan prosedurnya? Untuk anda yang gak mau ke KUA, karena
anda sibuk berat, gak ada kesempatan, pingin tahu tercatat tidaknya
perkawinan anda. Kirim aja data nikah anda lewat sini ya! Atau, anda punya keluhan, gak paham, gak tahu atau apasajalah, klik aja !!!
disini
Berkenan, silakan baca layanan kami lainnya!